Showing posts with label Journalism Assignment. Show all posts
Showing posts with label Journalism Assignment. Show all posts

12.01.2012

OPINI : Penuh Sesak Bus Ibukota

           Semakin meningkatnya jumlah dan rasio kependudukan di ibukota, khususnya Jakarta, membuat ruang lingkup umum yang tersedia mengharuskan untuk meningkat pula. Seiring dengan bertambahnya tingkat kependudukan, kepadatan akan lalu lintas yang terjadi di ibukota menjadi satu dari lain sebab dari peningkatan penduduk itu sendiri. Seperti yang terlihat di jalanan ibukota di tiap detik sibuknya aktivitas penduduk, kemacetan menjadi hal sangat biasa terlihat dari berbagai sudut pandangan mata. Hal ini yang semakin meningkatnya jumlah penduduk, semakin meningkat pula kepadatan yang terjadii.


http://www.expat.or.id/images/jakartabusride-kopaja.jpg


Bertambahnya populasi membuat jumlah kendaraan pribadi yang digunakan meningkat, begitu pula dengan penumpang pada kendaraan umum. Banyak terlintas pandangan akan sesaknya bus di Jakarta seperti Kopaja dan Metromini. Kedua kendaraaan umum tersebut merupakan kendaraan yang paling umum dipilih olah masyarakat, selain mudah ditemukan tarif yang berlakupun tidak membuat pusing penumpang. Namun, keefektifan dari transportasi tersebut belum memenuhi standar kenyamanan terhadap penumpangnya. Banyak dari kedua transportasi tersebut menampung banyak penumpang melebihi kapasitas dari bus itu sendiri. Seolah keselamatan penumpang hal yang tidak penting dari murahnya tarif yang harus dibayar. Terlebih sebagian dari transportasi ini ada yang sudah tidak layak pakai namun masih diberlakukan sebagai transportasi umum. 

http://maskurblog.files.wordpress.com/2007/08/mmini.jpg
Hal ini menjadi sudut pandangan penting bagi pemilik trasnsportasi (supir maupun kondektur) dan juga bagi penumpang. Karena keselamatan dan kenyamanan merekalah yang mesti diutamakan, bukan ‘keserakahan’ akan banyaknya penumpang yang tertampung di dalamnya. So, for now be a smart and safety passenger pals! 

11.15.2012

FEATURE WRITING: The Fabuloushion Hijab

           Nowadays, The creativity and uniqueness on hijab are being fabulous and fashionable. There are many style and variety that appeal its lovers or consumers. People said that appearance is the main thing to be noted, esp for woman, hijab is the one thing that most important in their look.
           Hijab being the one thing that have an attractiveness on its style recently. Hijab makes people, especially who aren't wearing veil, are motivated to wear it. The uniqueness and variety in hijab are taking the most attention in muslim woman's appearance. At first, hijab was worn only with a simply way, but by the evolution of fashion in the world, especially in Indonesia, hijab had experienced the way to wear, mix and match it. Although this fashion trends are getting bigger and much-loved, hijab isn't and can't be spared from its criteria that it must cover the body except face and palms. This hijab style was admired by many people, ranging from teenagers, adults, and mothers.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6Aj-oftmA0pgUEgVB0v1XwVf8XK0y4EzB7bUnAqssbXuX-H-PgGyan1J-i-5kVFtuvjFBIAOiaVZ3SGYZKvWbhnU9qqK50qhTUuxmc-8W9KwZRQVbExFgs-jUNRSUH5tjKljB35dPQz6k/s1600/Bisnis+Online+Zaskia+Adya+Mecca.jpg


http://www.anitascarf.com/tips/wp-content/uploads/zaskiasungkar.jpg
              So, for all of you who interest wearing these modern hijab, you don't have to confuse about it. Because, there are so many magazines or videos that provide the tutorials about the way in wearing those modern hijab. Now, grab them and make ur fa-bulous-hion style stole people's look guys! ;)

NEWS: Kenaikan Tarif KRL Picu Keraguan

          Pada awal Oktober lalu, PT KAI memutuskan untuk menaikkan tarif karcis CommuterLine dengan tarif baru sebesar Rp 2.000,-. Hal ini membuat para Commuter merasa adanya suatu keraguan akan keputusan tersebut. Bukan karena hanya mahalnya tarif yang dikenakan, melainkan juga ketersediaan fasilitas yang diberikan. Sampai pada saaat ini, kondisi kepadatan CommuterLine relasi Bogor/Depok-Jakarta/Tanah Abang masih mengalami pelonjakkan penumpang. Selain pelonjakkan penumpang yang terus menerus bertambah, masalah akan matinya AC di dalam CommuterLine menjadi bulan-bulanan penumpang. Dan belum lama ini, masalah akan signal kereta tersendat, hal ini juga merugikan penumpang yang menggunakan jasa KRL/KCJ. Kenyamanan dan Ketepatan waktu yang mereka dapatkan belum sebesar dan setimpal harga tarif yang dikenakan.
             
CommuterLine
            Namun, di sisi lain, fasilitas yang dapat diterima dari kenaikan tarif ini, pihak KCJ menyediakan satu rangkaian kereta khusus hanya untuk wanita. Namun sayangnya, kereta tersebut hanya ada di jam-jam tertentu. Selain itu, kini pihak KCJ sedang melakukan perpanjangan peron di tiap-tiap stasiun pemberhentian dalam rangka penambahan gerbong ditiap rangkaian kereta yang semula terangkai oleh 8 gerbong menjadi 10 gerbong. Hal ini pun dilakukan guna menyeimbangi akan besarnya kapastitas penumpang.

Adapun tarif baru yang berlaku sekarang adalah :

  1. Rp 9.000,- untuk Relasi Bogor – Jakarta/Jatinegara 
  2. RP 8.000,- untuk Relasi Depok – Bogor 
  3. Rp 8.000,- untuk Relasi Depok – Jakarta/Jatinegara
  4. Rp 8.500,- untuk Relasi Bekasi – Jakarta/Stasiun Transit
  5. Rp 8.000,- untuk Relasi Parung Panjang/Serpong – Tanah Abang/Stasiun Transit
  6. Rp 7.500,- untuk Relasi Tangerang – Duri/Stasiun Transit

11.11.2012

UUD tentang Kode Etik Jurnalistik


    Suatu sistem pers di Indonesia bagaimana sebaiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers. Dalam bekerja pers harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
1.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
2.tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,  dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan  pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki  dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional  dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.  
       Untuk menjamin kemerdekaan pers dan  memenuhi hak publik untuk memperoleh 
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional  dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,  wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: 
Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.  
Penafsiran 
  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.  
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. 
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 
Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran 
Cara-cara yang profesional adalah: 
  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;  
  • menghormati hak privasi;  
  • tidak menyuap; 
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; 
  • rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 
  • tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 
  • penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk  peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. PROFESI WARTAWAN
Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  
Penafsiran 
  • Menguji informasi berarti melakukan  check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 
  • Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masingmasing pihak secara proporsional.  
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.  
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.  
Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.  
Penafsiran 
  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.  
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 
  • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 
  • Dalam penyiaran gambar dan suara dari  arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. 
Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan  identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.  
Penafsiran 
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 
  • Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. 
Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 
Penafsiran 
  • Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 
  • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. 
Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.  
Penafsiran 
  • Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  
  • Embargo adalah penundaan  pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. PROFESI WARTAWAN
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. 
  • “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. 
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 
Penafsiran 
  • Prasangka adalah  anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. 
  • Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. 
Pasal 9 
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 
Penafsiran 
  • Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.  
  • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.  
Pasal 10 
Wartawan Indonesia segera mencabut,  meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, 
pendengar, dan atau pemirsa. 
Penafsiran 
  • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. 
  • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. 
Pasal 11 
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 
Penafsiran 
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau  sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh  
  • organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. 

source:
-http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/
-http://tonz94.files.wordpress.com/2009/12/peraturan_dewan_pers_no-6_tentang_kode_etik_jurnalistik_2008.pdf



10.23.2012

Knowing The Reader's Characteristic based on Psychology & Sociology Segm...





This video was made for a journalism task in title "Knowing The Reader's Characteristic based on Psychology & Sociology Segment"

Creators : Dhini W Utami, Niawati Mustina, Saras P Quamilla

Thank to all of you who'd been participating in this video. THX! XO :)

Source opening &closing video :
http://www.youtube.com/watch?v=fI1jqsfQJbQ
http://www.youtube.com/watch?v=S3mKx8vFvAM

Sejarah Jurnalistik

         Kewartawanan atau jurnalisme (berasal dari kata journal), artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari istilah bahasa Latin diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.Di Indonesia, istilah "jurnalistik" dulu dikenal dengan "publisistik". Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.
           
       Secara etimologis, jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari-hari. Karya seni dimaksud memiliki nilai keindahan yang dapat menarik perhatian khalayaknya (pembaca, pendengar, pemirsa), sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya. Secara lebih luas, pengertian atau definisi jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuaia dengan kehendak para jurnalisnya. (Kustadi Suhandang, 2004 : 21)


SEJARAH JURNALISTIK DI DUNIA

            Sejarah jurnalistik dunia dimulai pada jaman Romawi kuno. Pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44). Pada saat itu, terdapat acta diurna yang memuat semua hasil sidang, peraturan baru, keputusan-keputusan senat dan berbagai informasi penting yang ditempel di sebuah pusat kota yang disebut Stadion Romawi atau "Forum Romanium". Kata diurma sendiri berarti harian atau setiap hari, dan acta yang berarti catatan. Kata-kata ini kemudian berkembang menjadi journal (jurnal) yang berarti catatan. Journal menjadi dasar dari kata jurnalistik atau journalism yang kita kenal hingga sekarang. Di kawasan Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, pada 1605; Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia yang mendapat ijin mencetak Niewe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat terbit 8 hingga 9 hari sekali. Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytltalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Prancis tahun 1631, di Italia tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662.
            Dalam sejarah Islam, seperti dikutip Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan. Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal. Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.
           
SEJARAH JURNALISTIK DI INDONESIA

     Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.
      Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilahBintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit. Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
    Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
      Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
     Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.